Sabtu, 05 April 2025
Beranda / /

  • Ferdinand Hutahaean Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama,  Didakwa 4 Pasal
    Nasional | 3 tahun lalu
    Ferdinand Hutahaean Sebarkan Berita Bohong hingga Nodai Agama, Didakwa 4 Pasal

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.